Panitia Anniversary Sakura, Kasat Reskrim : Bisa Dijerat Pasal 510 KUHP

Kota Madiun – Kasus penganiayaan serta pengrusakan oleh komunitas Sakura Madiun coba dituntaskan pihak kepolisian. Terbaru, panitia penyelenggara acara Anniversary Sakura Madiun ke-4 di Sugar Daddy Cafe, yakni Satria bakal menyusul daftar tersangka.

‘’Panitia tetap kami tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kami amankan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, belum lama ini.

Sujarno menjelaskan, besar kemungkinan jika pihak panitia penyelenggara acara bakal terseret dan menambah panjang daftar para tersangka.

Mengingat yang bersangkutan terbukti melanggar hukum terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian. ‘’Nanti kami akan jerat pasal 510 KUHP,’’ kata Sujarno.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan panitia penyelenggara acara bakal terjerat pasal berlapis. Itu jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam insiden penganiayaan dan pengrusakan. Saat ini, petugas kepolisian masih terus mendalami peran bakal tersangka baru ini.

‘’Kalau ditemukan petunjuk keterlibatan terkait bentrok massa, di sini kami terapkan pasal lainnya,’’ jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota telah mengamankan 11 tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan komunitas Sakura Madiun. Jumlah tersangka bakal terus bertambah seiring proses penyelidikan kepolisian. (Kris/ndor)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *