Pasutri di Ponorogo Simpan dan Jual Senpi Rakitan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ponorogo – Sepasang suami istri di Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan dan berencana menjual senjata api (senpi) rakitan laras pendek beserta 13 butir amunisinya. Pasutri berinisial MWW (41) dan GY (45) ini mengaku membeli senjata api tersebut dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta, kemudian berencana menjualnya kembali seharga Rp4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo melalui konferensi pers pada Senin (10/11). Menurut hasil penyidikan, senjata api rakitan tersebut semula dibeli hanya untuk koleksi pribadi, namun kemudian hendak dijual kembali.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Bayu Aji, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, senjata tersebut diketahui merupakan senjata rakitan yang sudah pernah digunakan. “Terdapat ukiran kode khusus 18TH1940 pada bagian senjata, serta tulisan 32 S&W LONG M-M pada selongsong peluru,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri asal-usul senjata api itu, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran senjata ilegal lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *