KOTA MADIUN – Pemasangan stiker penarikan aset oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun di sejumlah toko kawasan Bogowonto Culinary Centre, pada Selasa (8/7/2025), mendapat tanggapan dari para pedagang. Mereka menyatakan keberatan dan mengaku tidak sanggup membayar retribusi lantaran omzet menurun drastis akibat berbagai hambatan usaha.
Seorang pedagang, Eka Hartono, menuturkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada niat untuk menghindari kewajiban, melainkan karena ketidakmampuan secara ekonomi. Penutupan akses jalan dan penempatan gerbong kereta api di lokasi itu selama beberapa tahun terakhir disebut sebagai penyebab utama merosotnya jumlah pengunjung dan pembeli.
“Kami tidak sanggup bayar karena memang sudah tidak ada penghasilan yang cukup. Bahkan ada yang sudah tidak bisa bayar gaji pegawai,” ujar Eka.
Pedagang juga menyampaikan bahwa nilai sewa kios yang saat ini diberlakukan masih merujuk pada hasil appraisal tahun 2002, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini. Mereka mendesak Pemkot Madiun untuk melakukan penilaian ulang (appraisal) secara adil, dengan mempertimbangkan perubahan fungsi kawasan dan turunnya aktivitas ekonomi di Bogowonto.
Lebih lanjut, para pedagang mempertanyakan kebijakan pemasangan gerbong kereta yang justru menutup akses visual dan menenggelamkan identitas kawasan Bogowonto sebagai pusat elektronik bersejarah selama 60 tahun terakhir.
Mereka berharap Pemkot tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan usaha warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.