MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas langkah mitigasi risiko aktivitas pertambangan di wilayah setempat.
Rakor ini digelar sebagai upaya mengantisipasi terulangnya insiden longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, beberapa waktu lalu. Selain membahas pencegahan, forum ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin maupun kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan.
Meski telah diundang, pihak ESDM Provinsi Jawa Timur tidak hadir dalam rakor tersebut. Padahal, kehadiran mereka dinilai penting mengingat kewenangan izin operasional tambang saat ini berada di tingkat provinsi dan pusat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, aparat kepolisian bersama kejaksaan siap menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang ditemukan, baik terkait perizinan maupun praktik tambang ilegal.
Melalui rakor ini, Pemkab Magetan berharap terbangun sinergi kuat antarinstansi dalam pengawasan aktivitas pertambangan, guna menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan.