MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah mengkaji rencana pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari dampak negatif dunia digital. Meski demikian, mekanisme dan penerapannya masih dalam tahap pembahasan.
Pesatnya perkembangan teknologi serta mudahnya akses internet melalui telepon genggam menghadirkan dua sisi berbeda. Di satu sisi, internet memudahkan proses belajar dan akses informasi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga menurunnya interaksi sosial anak.
Pemerintah Kabupaten Magetan menyebut langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan teknologi. Sejumlah pertimbangan menjadi dasar pembahasan, di antaranya meningkatnya kasus perundungan siber, akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, serta dampaknya terhadap konsentrasi dan prestasi belajar di sekolah.
Meski demikian, pembatasan ini tidak serta-merta melarang anak menggunakan internet. Pemkab menegaskan bahwa internet tetap dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan dan akses informasi positif.
Saat ini, pemerintah masih menggodok mekanisme terbaik, termasuk opsi pengaturan jam akses, penguatan filter konten, serta pelibatan orang tua dan sekolah dalam pengawasan penggunaan gawai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan, Cahaya Wijaya, menyampaikan pihaknya akan melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, serta perwakilan orang tua dan sekolah, agar kebijakan yang diambil tidak menghambat proses belajar namun tetap memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Pemkab Magetan berharap kebijakan ini nantinya dapat menjadi langkah seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda, sehingga anak-anak tetap bisa berkembang di era digital tanpa kehilangan kontrol dan pengawasan.

