Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Selain menjadi instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan KDMP diharapkan bisa memacu kesejahteraan warga dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa koperasi ini nantinya harus memiliki unit usaha konkret dan sesuai kebutuhan warga, terutama di bidang pertanian. Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sebagian besar masyarakat di Ngawi berprofesi sebagai petani. Oleh karena itu, penyediaan persewaan alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi salah satu prioritas usaha koperasi.
Selain persewaan alsintan, koperasi juga didorong untuk mengembangkan usaha lain seperti perdagangan hingga layanan kesehatan, sesuai potensi dan kebutuhan desa masing-masing. Ony Anwar menekankan bahwa jenis usaha harus memberi dampak langsung terhadap perekonomian dan bisa meminimalisasi risiko.
Sampai saat ini, musyawarah pembentukan KDMP telah dilaksanakan di 213 desa dan 4 kelurahan dari 19 kecamatan se-Kabupaten Ngawi. Sebanyak 88 persen di antaranya sudah memiliki akta notaris, dengan pembiayaan pembuatan akta didukung pemerintah provinsi untuk 38 desa, sedangkan 179 desa lainnya dibiayai langsung oleh Pemkab Ngawi.