Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi mengajukan usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan perizinan usaha.
Pencabutan Perda untuk Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan karena sejumlah ketentuan dalam perda itu sudah tidak relevan dan membebani pelaku usaha. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, diharapkan perizinan usaha jasa konstruksi menjadi lebih mudah dan efisien, serta berbasis risiko.
Menyederhanakan Perizinan dan Menyokong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Dalam penerapannya, perizinan usaha jasa konstruksi akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan konstruksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk lebih mudah mengajukan produk atau jasa mereka, dan mendorong penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) dalam setiap proyek konstruksi.
Harapan untuk Iklim Usaha yang Lebih Kondusif
Bupati Ngawi berharap, dengan pencabutan Perda ini, iklim berusaha di bidang jasa konstruksi akan semakin kondusif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Masih Dalam Pembahasan di DPRD
Saat ini, rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD Ngawi dan menunggu persetujuan bersama untuk segera diundangkan.
Ito Wahyu, JTV Ngawi