PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo hingga kini belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan UMK masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tujuh daerah di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Kenaikan tersebut mulai diberlakukan pada November hingga Desember 2025. Namun, untuk Ponorogo, keputusan terkait penyesuaian UMK masih dalam tahap pembahasan.
Penetapan UMK Ponorogo tahun 2026 akan dilakukan setelah Kemenaker mengeluarkan formula resmi sebagai dasar perhitungan upah minimum. Setelah itu, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan—yang terdiri dari unsur akademisi, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)—akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum hasilnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam dua tahun terakhir, UMK Ponorogo mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sebesar 10 persen pada 2024 dan 6 persen pada 2025. Meski begitu, pelaksanaan kebijakan UMK di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama karena sebagian besar pelaku usaha di Ponorogo tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan upah minimum akan terus dilakukan secara rutin. “Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar memahami aturan terkait penerapan UMK,” ujarnya.
Dengan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, Pemkab Ponorogo berharap penetapan UMK 2026 nantinya dapat mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah.

