Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan Baru untuk Relokasi TPA Mrican

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan langkah konkret dalam penanganan sampah, setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican masih menggunakan sistem open dumping. Salah satu upaya yang kini dilakukan adalah dengan menyiapkan lahan baru sebagai lokasi pengganti TPA lama.

Pemkab Ponorogo telah menyiapkan lahan baru seluas sembilan hektare yang berlokasi di kawasan hutan milik Perhutani, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Luasan tersebut lebih besar dibanding TPA lama yang hanya sekitar tujuh hektare dan kini dalam kondisi kritis karena melebihi kapasitas tampung.

Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Jamus Kunto, lahan baru ini akan dikelola dengan sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan. Pengelolaan nantinya mencakup pemilahan antara sampah organik dan nonorganik, serta penerapan metode pengolahan yang tidak lagi mengandalkan penumpukan terbuka.

Pihak Kementerian Kehutanan juga telah menyetujui penggunaan lahan baru tersebut dengan skema pinjam pakai selama 35 tahun. Meski demikian, Pemkab Ponorogo mengajukan penundaan penutupan TPA lama hingga lokasi baru benar-benar siap beroperasi penuh pada tahun 2026 mendatang.

Dengan adanya relokasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah di Ponorogo bisa menjadi lebih berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air dan udara yang selama ini dikeluhkan warga sekitar TPA lama.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *