KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Nominal yang diterima berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan tersebut menyusul perubahan status sejumlah tenaga honorer menjadi PPPK, khususnya yang bertugas di satuan pendidikan serta tenaga teknis lainnya. Penyesuaian ini dilakukan agar penataan kepegawaian tetap sesuai regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu saat ini masih sama seperti insentif yang diterima saat berstatus honorer. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah agar tetap seimbang.
Menurut BKPSDM, penetapan gaji dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat serta kemampuan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Madiun juga berupaya menjaga keseimbangan belanja pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah daerah memastikan proses administrasi dan pemenuhan hak kepegawaian PPPK tetap berjalan sesuai aturan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Madiun akan melakukan evaluasi secara bertahap terkait kesejahteraan pegawai, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.

