Pemprov Dan Polda Bakal Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

Ponorogo – Meringankan beban wajib pajak, Pemprov dan Polda Jatim bakal membuka program pemutihan pajak kendaraan. Direncanakan program tersebut diadakan pada tanggal 15 juli depan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 15 juli hingga 31 agustus 2024, dalam rangka perayaan hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu. Salah satu kriteria yang berlaku adalah keterlambatan pembayaran atau kondisi keuangan masyarakat yang terdampak.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial. Banyak di antara mereka yang tidak mampu membayar pajak kendaraan bermotor secara teratur sehingga pembayaran tertunda hingga beberapa periode pajak.

Bentuk Dispensasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang pula pemerintah daerah menghapus denda tersebut sehingga wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak. Melalui program ini diharapkan masyarakat jawa timur dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan dan tanpa beban denda yang memberatkan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *