Kota Madiun – Peredaran Rokok Ilegal hingga kini masih marak. Buktinya Kantor Bea Cukai Madiun dalam kurun waktu 6 bulan melakukan 61 penindakan. Rokok Ilegal senilai 2 miliar rupiah pun dimusnahkan.
61 penindakan dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Maret 2023. Hasilnya petugas mengamankan 1,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 3.136 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), 11.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 900 gram tembakau iris dan 43,5 liter MMEA.
Nilai BKC ilegal yang diamankan sekitar 2 miliar rupiah dengan kerugian negara 1,4 miliar rupiah. Modus yang digunakan saat ini melalui transaksi elektronik dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Play Video Berita