Penerimaan Alokasi DBHCHT 2026 Turun 45 Persen

NGAWI – Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi pada tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pada tahun 2025 lalu, pagu total DBHCHT yang diterima Kabupaten Ngawi mencapai sekitar Rp41,5 miliar. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut turun sekitar 45,77 persen atau menjadi sekitar Rp22,5 miliar. Kondisi ini berdampak pada pengaturan ulang alokasi anggaran di sejumlah sektor.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi, Irine Sulistyowati, menjelaskan bahwa penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian kebijakan dana transfer ke daerah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT, alokasi untuk bidang kesehatan tetap ditetapkan sebesar 40 persen.

Namun khusus di Kabupaten Ngawi, karena keterbatasan anggaran yang diterima, alokasi DBHCHT untuk sektor kesehatan difokuskan pada pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal meski terjadi penurunan anggaran.

Sementara itu, peruntukan DBHCHT secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kebijakan pagu tersebut mengacu pada surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penurunan penerimaan DBHCHT ini diharapkan tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *