Penertiban Berlanjut, Kios di Pasar Sleko Kena Imbas Kebijakan Pemerintah

Kota Madiun – Kebijakan penertiban kios di sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa lokasi, kini giliran Pasar Sleko yang menjadi sasaran penataan. Langkah ini kembali memunculkan pro dan kontra di kalangan pedagang.

Sebagian pedagang mengaku keberatan dengan pengalihan kios karena merasa masih memenuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap tahun. Namun di sisi lain, sejumlah penyewa lama justru menyambut baik kebijakan tersebut karena akhirnya memperoleh legalitas resmi atas kios yang selama ini mereka tempati.

Berdasarkan data dari pemerintah daerah, terdapat 46 kios yang tercatat dalam pendataan di Pasar Sleko. Dari jumlah tersebut, 15 kios dilakukan penertiban dan 31 kios lainnya dialihkan kepada pemilik baru sesuai dengan kebijakan penggunaan fasilitas usaha pasar yang dianggap lebih aktif dan memenuhi ketentuan.

Salah satu pedagang, Murdaningsih, mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami sudah membayar kewajiban tiap tahun, tapi sekarang kios malah dicabut. Rasanya kurang adil, padahal kami juga ikut menjaga pasar ini,” ujarnya.

Sementara itu, sebagian pedagang lain menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk penataan yang lebih tertib. Suparti, pedagang yang telah berjualan sejak 1989, mengaku lega karena akhirnya mendapatkan hak resmi atas kios yang ditempati.

“Saya meneruskan kios ini dari pemilik sebelumnya dan baru sekarang resmi atas nama saya. Ini bagus supaya yang jualan memang benar-benar aktif, bukan sekadar menyewakan,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pembenahan aset daerah serta pemerataan kesempatan berusaha bagi pedagang yang belum memiliki kios. Meski demikian, sejumlah pedagang berharap adanya ruang dialog lanjutan, pendataan yang lebih terbuka, serta mekanisme keberatan yang jelas agar proses penertiban berjalan adil dan tidak merugikan pelaku usaha yang telah lama berjualan di pasar.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *