Pengaruh Medsos dan Pergaulan Bebas, 58 Remaja Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah Dini

PONOROGO – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sebanyak 76 permohonan dispensasi nikah telah dikabulkan hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 58 kasus terjadi karena remaja hamil di luar nikah.

Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut fenomena pernikahan dini yang didominasi kehamilan di luar nikah tak lepas dari pengaruh media sosial dan pergaulan bebas.

“Banyak remaja yang terjerumus akibat kurangnya kontrol pergaulan, termasuk dari media sosial,” ungkap Maftuh.

PA Ponorogo juga mencatat kasus dispensasi nikah terbanyak berasal dari Kecamatan Ngrayun, disusul Jenangan, Pulung, Selahung, dan Sambit. Selain itu, terdapat 17 remaja lain yang mengajukan dispensasi karena sudah melakukan hubungan badan meskipun belum hamil.

Maftuh menegaskan, pihaknya berharap angka dispensasi nikah tidak terus meningkat pada tahun ini.

#Ponorogo #DispensasiNikah #Remaja

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *