Ngawi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan sistem ranjau dalam pengedarannya. Tersangka berinisial KC alias Lingling (26), warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, diringkus saat menunggu calon pembeli di tepi jalan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas melalui proses pengintaian dan penangkapan.
“Tersangka kami tangkap saat menunggu calon pembeli. Ia sudah lebih dulu meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sebagai sistem ranjau,” jelas AKBP Charles.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 11,27 gram. Selain sabu, polisi juga menyita alat bantu seperti sedotan, bungkus rokok, paku sebagai penanda ranjau, dan sejumlah uang tunai.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.