Kabupaten Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (25/2/2026). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Penanaman Modal serta Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Persetujuan terhadap dua raperda tersebut diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan sepakat untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah. Rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan bahwa pembahasan dua raperda ini telah melalui berbagai tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Prosesnya dimulai dari rapat kerja, pembentukan panitia khusus (pansus), hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui hasil pembahasan, dan hari ini kita bersama pemerintah daerah menandatangani kesepakatan untuk menetapkannya menjadi perda,” ujar Fery Sudarsono.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa Raperda Penanaman Modal disusun sebagai upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan UMKM dan membuka lapangan kerja baru di Kabupaten Madiun.
“Raperda ini menjadi dasar untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sehingga investasi bisa berjalan seimbang antara kepentingan pelaku usaha besar dan UMKM,” terang Bupati Hari Wuryanto.
Sementara itu, Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan menata sistem perdagangan agar lebih tertib dan adil. Aturan ini juga diharapkan menjaga keseimbangan antara keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional agar tidak saling mematikan.
Selanjutnya, dua raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun.

