Pengusaha Bahan Kue Ngemplang Pajak, Kerugian 2,4 Miliar

Kota Madiun – Penyidik kantor wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka tidak melaporkan pajak dalam kurun waktu 3 tahun. Kerugian dalam kasus tersebut sekitar 2 miliar rupiah.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerima penyerahan tahap 2 perkara penyidikan tindak pidana di bidang dengan tersangka inisial R.S, pengusaha bahan kue di Kota Madiun. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 s.d. Desember 2017. Selain itu yang bersangkutan juga menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 s.d. 2017.

Tindak pidana tersebut terjadi di wilayah kerja wajib pajak terdaftar yaitu KPP Pratama Ponorogo dan KPP Pratama Madiun serta wilayah lainnya yang merupakan tempat usaha tersangka. Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah untuk pph orang pribadi dan sebesar satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kejaksaan Negeri Kota Madiun pun melakukan penahanan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya tersebut RS dipersangkakan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU KUP). Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *