KAB. MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar di Madiun Umbul Square, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Madiun ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas penerimaan cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan produk tembakau yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk rokok. Pastikan pita cukai asli dan kemasannya resmi. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau mencurigakan, segera laporkan,” tegas Joko Sartono.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif agar peserta dapat berdiskusi langsung mengenai cara melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal serta memahami sanksi hukum bagi para pelakunya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan peredaran rokok yang legal dan berkontribusi pada penerimaan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan berani melapor apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum terdekat, seperti kepolisian, Satpol PP, atau langsung ke Kantor Bea dan Cukai Madiun.

