Kab Madiun – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Madiun memperbolehkan penyandang disabilitas, didampingi saat hari pencoblosan. Meski demikian, KPU melarang sejumlah pohak terlibat dalam pendampingan pencoblosan para penyandang disabilitas.
Pendampingan kelompok orang penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 intens diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum kab Madiun dalam menggunakan hak pilih di Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 3 2019 pasal 43, tentang pemberian bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas selama melakukan Pemilihan Umum.
Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS, atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
Pihak pihak yang tidak diperbolehkan terlibat pendampingan pada penyandang disabilitas, saat mencoblos, diantaranya saksi TPS, kader partai Politik dan TNI/Polri.
Bagi pendamping yang ditunjuk membantu pemilih penyandang Disabilitas, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Play Video Berita