Perhutani Ngawi Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Ilegal Logging Di Widodaren

NGAWI – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat kasus ilegal logging yang terjadi di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka yang berperan sebagai pelaku pembalakan liar dan penadah berhasil diamankan petugas.

Administratur Perum Perhutani KPH Ngawi, Bayu Nugroho, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ilegal logging tersebut, petugas mengamankan sebanyak 533 batang kayu dan kayu olahan dengan total volume mencapai 15,4 meter kubik. Dari jumlah tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp59,9 juta.

Bayu mengakui praktik ilegal logging masih kerap terjadi di wilayah KPH Ngawi. Oleh karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan upaya pengamanan hutan melalui peningkatan patroli bersama Polhutmob Perhutani dan aparat kepolisian.

Selain pembalakan liar, Perhutani juga menyoroti bentuk perusakan hutan lain yang dinilai semakin memprihatinkan. Belakangan, ditemukan praktik perusakan hutan dengan cara meracuni pohon hingga mati, yang diduga bertujuan untuk membuka lahan secara ilegal.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi bersama Polhutmob Perhutani Ngawi berhasil mengamankan dua pelaku ilegal logging di wilayah Widodaren. Dalam pengungkapan kasus tersebut, ratusan batang kayu jati beserta kayu olahan turut diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *