Perkara Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Anggota DPRD Ngawi Mulai Disidangkan

Ngawi – Perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana digelar pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan JPU mendakwa Winarto dengan pasal primer Pasal 2, subsider Pasal 3, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

“Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp432 juta. Sementara nilai gratifikasi yang diterima terdakwa sebagaimana dakwaan mencapai Rp9,8 miliar,” jelas Alfonsus.

Jumlah tersebut merupakan selisih dari dana pembebasan lahan yang diberikan PT GFT Indonesia Investment sebesar Rp91 miliar, dikurangi biaya pembebasan tanah senilai Rp76 miliar, pajak pembelian BPHTB Rp5 miliar, dan pajak penjualan Rp1,6 miliar.

Selain itu, terdakwa juga didakwa telah membagikan kendaraan dan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Barang-barang tersebut kini telah disita oleh kejaksaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *