Perkara Landak Jawa Masuk Persidangan, BKSDA Wilayah I Madiun Buka Suara

Kabupaten Madiun — Sidang perkara kepemilikan enam ekor landak jawa yang merupakan satwa dilindungi kembali digelar di Pengadilan Negeri Madiun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang didakwa memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Proses hukum saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Sementara itu, enam ekor landak jawa yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun selama persidangan berlangsung.

Kepala BKSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, membenarkan bahwa seluruh satwa tersebut dititipkan ke lembaganya sebagai barang titipan dari kejaksaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada 27 Desember 2024, terdakwa sempat mengakui bahwa landak jawa merupakan satwa dilindungi dan menyerahkan hewan-hewan tersebut secara sukarela kepada petugas.

“Proses penyerahan dilakukan secara baik dan dituangkan dalam berita acara resmi. Namun, terdakwa memang tidak memiliki izin atau legalitas untuk memelihara satwa dilindungi,” ujar Agustinus.

Lebih lanjut, BKSDA Wilayah I Madiun mengapresiasi masyarakat yang memiliki minat terhadap pelestarian atau penangkaran satwa liar. Namun, Agustinus menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran serupa, BKSDA Madiun juga terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi konservasi satwa liar ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk ke desa-desa, sekolah mulai tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, serta melalui media massa.
Langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *