Petani Magetan Sambut Lega Penurunan Harga Pupuk Subsidi

MAGETAN – Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Magetan. Mulai 22 Oktober 2025, pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini disambut lega oleh para petani yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya produksi dan harga sarana pertanian.

Sejak awal tahun, petani di Magetan terus menghadapi tantangan berat akibat naiknya biaya produksi, terutama untuk kebutuhan pupuk. Karena itu, keputusan Kementerian Pertanian untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang mereka rasakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Magetan memastikan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi para petani, terutama dalam menjaga kestabilan sektor pertanian dan meningkatkan produktivitas pangan daerah.

Petani mengaku penurunan harga ini sangat membantu meringankan beban, terutama menjelang musim tanam berikutnya. “Harga pupuk sekarang lebih terjangkau, jadi kami bisa sedikit lega untuk mempersiapkan lahan,” ujar Tukiran, salah satu petani di Kecamatan Panekan.

Hingga September 2025, penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan telah mencapai lebih dari separuh dari total alokasi tahunan. Tercatat, pupuk Urea tersalurkan sebanyak 13.714 ton atau 58,03 persen, NPK sebanyak 12.228 ton atau 63,46 persen, NPK formula khusus 5,84 ton atau 24,35 persen, serta pupuk organik sebanyak 4.773,57 ton atau 46,17 persen.

Dengan turunnya harga pupuk bersubsidi ini, para petani diharapkan lebih bersemangat menghadapi musim tanam mendatang. Langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan serta mendorong peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Magetan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *