Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pelaku pengedar obat tikus palsu. Penangkapan pelaku di lakukan petugas di salah satu toko pertanian yang ada di wilayah Kecamatan Paron.
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran obat tikus merek Alufos palsu. pengungkapan ini berawal dari pihak pemilik perusahaan obat tikus merek Alufos PT Yanno Agro Science Indonesia yang menemukan peredaran obat yang sama dengan kemasan tutup botol berbeda.
Legal officer mengamankan PT Yanno Agro Science Indonesia, Dewandri Geofanny Sijabat menyatakan jika pihaknya telah menemukan peredaran obat tikus merek Alufos dari perusahaannya yang di palsu. Dengan ciri-ciri obat tikus yang diproduksi perusahaannya memakai tutup warna putih sedangkan yang palsu memaki tutup warna merah. Dari temuan itu selanjutnya dilaporkan ke pihak Polres Ngawi.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan hasil laporan ditindak lanjuti dengan pengecekan di toko pertanian wilayah Kecamatan Paron dan memintai keterangan dari pihak sales. Selanjut petugas berhasil mengamankan “GAP” (29) tahun warga Kebakkeramat Kabupaten Karanganyar. Modus pelaku yakni memesan stiker dengan merek Alufos sama dengan yang dikeluarkan PT Yanno Agro Science Indonesia. Pelaku selanjutnya menempelkan stiker tersebut pada obat tikus yang sebelumnya dibeli secara polosan atau tanpa merek. Sejumlah barang bukti berupa datusan botol obat tikus palsu diamankan dalam kasus tersebut.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 100 ayat (2) UU no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp.2 miliar.