Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur. Pelaku berinisial ES (41), warga Mojokerto, ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor saat mengikuti jalan santai peringatan HUT ke-80 RI di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Hanya dalam waktu tiga hari, petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Ngawi-Solo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelas Kapolres.
Dalam aksinya, ES menggunakan kunci T untuk melancarkan pencurian. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah barang hasil curian.