Kab Madiun – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun berkoordonasi dengan BKSDA terkait perdagangan satwa secara ilegal di Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS). Bahkan penyidik menjadwalkan pemanggilan manajemen perumda milik Pemkab Madiun tersebut.
Hingga kini penyidik belum melakukan penyelidikan atas penjualan satwa secara ilegal titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur selaku pihak yang dirugikan. Namun sejumlah penyidik telah berkoordinasi dan mendatangi kantor BKSDA guna upaya pendalaman perkara tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihak Satreskrim telah melakukan koordinasi dengan BKSDA wilayah I Madiun. Hasilnya BKSDA masih melakukan koordinasi internal. Selanjutnya Satreskim bakal menjadwalkan penyelidikan dan memanggil manajemen Umbul Square guna pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya penjualan satwa titipan BKSDA Jawa Timur disebut dilakukan oleh manajemen lembaga konservasi MUS dan oknum tenaga harian lepas (THL) MUS berinisial MFR untuk kepentingan pribadi. Penjualan berlangsung dalam kurun waktu maret dan agustus 2024.
Manajemen MUS berdalih hasil penjualan satwa itu untuk biaya operasional lembaga konservasi sekaligus destinasi wisata edukasi di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun tersebut. Direktur wisata Madiun Umbul Square Afri Handoko membenarkan jika pihaknya menjual beberapa satwa titipan BKSDA Jawa Timur, alasannya untuk biaya operasional dan kelangsungan hidup satwa lain.