Polisi Geledah Perumda BPR Bank Daerah, Usut Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar

KOTA MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.

Mantan account officer (AO) kredit berinisial CW (35 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dan pengelolaan dana nasabah, di antaranya melalui praktik mark up pinjaman, kredit fiktif, hingga penggelapan uang angsuran dan pelunasan nasabah.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh manajemen BPR bersama Inspektorat Kota Madiun. Dari hasil audit tersebut, terungkap bahwa sebanyak 186 nasabah kredit dan 1 nasabah deposito menjadi korban atas tindakan CW yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2022.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp8.732.606.100, berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen pinjaman, laporan hasil audit, standar operasional prosedur (SOP) bank, uang tunai sebesar Rp24.470.000, serta satu set komputer.

Kuasa hukum Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmad Setiawan, memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *