Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Motor dan Ponsel yang Ditawarkan Lewat Medsos

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata juga merupakan pelaku pencurian handphone yang sebelumnya diamankan warga bersama petugas.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pelaku diketahui berinisial Y (38), warga Bojonegoro. Ia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di sebuah warung di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, yang sebelumnya telah diamankan warga bersama petugas Polsek Karangjati.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit handphone serta dua unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas Satreskrim yang mencurigai ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor identik dengan pelaku pencurian handphone. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang kemudian ditawarkan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *