Polres Madiun Gagalkan Peredaran 1 Kg Lebih Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

Kab. Madiun – Polres Madiun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram. Empat orang tersangka, termasuk dua residivis kasus narkotika, ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Madiun.

Keempat tersangka tersebut berinisial D.S, N.A.R alias Togog, I.I.R, dan D.B.P alias Kancil. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Madiun terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Geger pada 3 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap D.S pada 4 Juni dini hari di Jalan Madiun–Ponorogo dengan barang bukti 0,43 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah pada N.A.R yang ditangkap di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram sabu.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natana Negara, menjelaskan penangkapan berlanjut pada 9 Juli 2025 terhadap I.I.R di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1.100,8 gram yang disimpan dalam kemasan teh China, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan dua unit ponsel.

Polisi juga menangkap D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, yang berperan sebagai kurir I.I.R. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati.

Polres Madiun menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *