Magetan – Seorang perempuan dimankan Satreskrim Polres Magetan karena terlibat kasus Prostitusi yaitu menyediakan Wanita Tuna Susila di rumahnya. Ia mendapat uang 25 ribu dari WTS untuk setiap tamu yang datang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdangan Orang atau TPPO di Magetan. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S-S, 54 tahun asal Kecamatan Maospati Magetan.
Ia diamankan petugas di rumahnya yang menyediakan Wanita Tuna Susila atau WTS. Satu orang WTS biasanya mematok tarif 150 ribu sekali kencan. Tersangka yang berperan sebagai mucikari mendapat bagian uang 25 ribu dari WTS tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti uang, bantal, tissu basah dan tissu kering dan barang bukti lainnya.
Play Video Berita