Magetan – Peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Magetan kembali menjadi sorotan. Selama periode pertengahan Mei hingga Juni 2025, Polres Magetan berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dan tiga kasus peredaran miras ilegal. Sebanyak 11 orang ditangkap, termasuk satu anak di bawah umur.
Komitmen Polres Magetan dalam Pemberantasan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Dalam satu bulan terakhir, 11 tersangka berhasil diamankan dari tujuh kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Dari 11 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah dewasa, dan satu orang merupakan anak di bawah umur.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2,20 gram sabu-sabu, 2,63 gram ganja, 13 butir pil Trihexypenidyl, serta 233 botol minuman keras dengan berbagai merek, baik berlabel maupun tanpa label. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.
Penyidikan Cepat untuk Kasus Miras Ilegal
Dalam 10 hari terakhir, Satresnarkoba Polres Magetan juga mengungkap tiga kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Semua kasus tersebut kini sedang diproses dengan penyidikan cepat dan segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Polres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras ilegal.
Ajakan Bersinergi untuk Lindungi Generasi Muda
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengajak seluruh lapisan masyarakat dan media untuk bersinergi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan minuman keras ilegal.
Ramdhan Rio, JTV Magetan