NGAWI – Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 29,98 kilogram dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp30 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi segera mengerahkan petugas ke Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga karung berisi narkotika jenis sabu yang ditinggalkan di area persawahan. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti tersebut mencapai 29,98 kilogram.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut diduga dibuang oleh seorang pengemudi truk yang melintas seorang diri. Truk yang dikemudikan pelaku sempat menabrak umbul-umbul milik warga hingga mengalami kerusakan.
Merasa terdesak, pelaku kemudian membuang tiga karung sabu ke pinggir sawah dan melarikan diri ke arah Kabupaten Bojonegoro. Pelaku juga meninggalkan truk di lokasi kejadian.
Untuk kepentingan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku, Polres Ngawi melimpahkan seluruh barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta jaringan pelaku penyelundupan narkotika tersebut.

