Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penebangan dan pengangkutan kayu jati ilegal yang merugikan Perum Perhutani hingga Rp100 juta. Dua pelaku, Jati Prasetiyo (34) warga Sukosari, Babadan, Ponorogo, dan Sajat (42) karyawan Perhutani asal Tuban, ditangkap saat mengangkut 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan penangkapan terjadi pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan. Penindakan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel memuat puluhan batang kayu jati diduga hasil tebang ilegal dari kawasan Perhutani.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk, 40 gelondong kayu jati, surat jalan kayu rakyat, dua unit telepon seluler, dan dokumen kendaraan. Hasil penyelidikan mengungkap kedua pelaku sudah melakukan aksi illegal logging ini sebanyak dua kali.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, IPDA Andik Candra, menyebut kedua tersangka dijerat pasal tentang pengangkutan atau penguasaan hasil hutan tanpa surat keterangan sah. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penebangan liar, demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara.