Ponorogo – Mulai selasa 1 Oktober 2024 Program Pembebasan Pajak Daerah atau Pemutihan dimulai. Program dalam perayaan HUT Jatim ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan khususnya terkait pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak daerah ini hanya berlaku bagi warga Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub), program tersebut dilaksanakan mulai 1 Oktober hingga 30 November sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Dalam program pemutihan ini masyarakat dapat memanfaatkan empat kategori pelayanan utama. Pertama, pembebasan biaya balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Kedua, pembebasan sanksi administratif bagi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, penghapusan PKB progresif. Terakhir, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban warga dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.