Ratusan Kios dan Los di Pasar Tradisional Madiun Disegel, Wali Kota: Bukan Milik Perorangan

Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyegel 365 kios dan los di pasar tradisional karena melanggar ketentuan Surat Izin Penempatan (SIP) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penertiban dilakukan untuk menghentikan praktik jual-beli kios ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

Penyegelan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) dengan rincian 145 kios dan 211 los. Temuan di lapangan menunjukkan banyak penyewa tidak sesuai SIP, bahkan sejumlah lapak diperjualbelikan dengan tarif sewa jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan resmi.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa kios dan los pasar merupakan aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi. “Retribusi resmi dari Pemkot sebenarnya sangat terjangkau. Namun, praktik jual-beli maupun alih sewa justru memberatkan pedagang akibat ulah oknum,” tegas Maidi.

Pemkot Madiun berharap langkah ini mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat di pasar tradisional. Dengan tarif yang sesuai aturan, pedagang diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan usaha sekaligus menjaga tertib administrasi dalam pemanfaatan aset daerah.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *