KOTA MADIUN – ratusan massa Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT kubu M. Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kota Madiun, Senin, 2 Januari 2026. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur atau Parluh PSHT tahun 2026.
Dalam aksinya, massa menolak rencana Parluh yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Februari 2026 di Padepokan PSHT, Jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Penolakan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan perdata, PTUN, serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menetapkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah.
Massa juga menilai rencana Parluh yang digelar oleh PSHT kubu R. Moerdjoko bersifat ilegal secara organisasi. Mereka meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin kegiatan dan menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan rencana tersebut kepada pihak berwenang.
Sementara itu, kuasa hukum PSHT kubu R. Moerdjoko menyatakan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pihaknya menyayangkan adanya orasi yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan proses hukum terkait kepemimpinan PSHT masih berjalan di PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Rencananya, Parluh 2026 akan dihadiri ratusan cabang PSHT dari seluruh Indonesia, serta puluhan cabang dari luar negeri, dengan pengamanan yang melibatkan TNI-Polri dan unsur pengamanan internal.

