KOTA MADIUN – Menyikapi larangan petasan dan pembatasan penggunaan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menggelar razia preventif dengan menyasar pedagang kembang api di sejumlah titik wilayah Kota Madiun.
Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kembang api yang beredar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas memeriksa satu per satu lapak pedagang di beberapa lokasi, salah satunya di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, mulai dari toko distributor hingga pedagang kaki lima yang menjual kembang api dan terompet.
Kasie Humas Polres Madiun Kota, IPTU Ubaidillah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus sebagai bentuk empati terhadap korban bencana. Selain itu, razia juga merupakan tindak lanjut dari larangan peredaran petasan serta kembang api dengan diameter di atas dua inci.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial, yang melarang peredaran petasan serta membatasi penggunaan kembang api dengan bahan peledak di atas 20 gram dan diameter melebihi dua inci.
Salah satu pedagang, Muhadi, mengaku mendukung langkah kepolisian untuk menertibkan peredaran kembang api berdaya ledak tinggi. Ia mengatakan bahwa mayoritas pedagang kini hanya menjual jenis kembang api yang diizinkan dan aman untuk digunakan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polres Madiun Kota mengimbau pedagang serta masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memperjualbelikan maupun menggunakan petasan dan kembang api yang dilarang. Masyarakat juga diharapkan dapat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan sederhana, aman, dan tertib demi menjaga keselamatan bersama serta kondusivitas wilayah Kota Madiun.

