Magetan – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan terus digencarkan oleh petugas gabungan. Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Kepolisian melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan warung kecil di tiga kecamatan: Parang, Plaosan, dan Poncol.
Operasi yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis (4–5 Juni 2025), difokuskan pada toko-toko di sekitar pasar, kawasan wisata, hingga pelosok pedesaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan.
Namun, dari hasil operasi tersebut, petugas belum menemukan adanya peredaran rokok ilegal secara terbuka di toko-toko atau warung yang disasar.
Meski begitu, Satpol PP mengungkapkan adanya temuan menarik dari laporan tim intelijen di lapangan. Saat ini, peredaran rokok ilegal diduga telah bertransformasi menjadi jaringan tertutup, dengan sistem penjualan dari rumah ke rumah. Selain itu, ditemukan modus penjualan melalui platform online, di mana rokok ilegal disamarkan dengan label produk lain, seperti pakaian atau aksesori.
“Penjualan secara online dengan menyamarkan merk sangat menyulitkan penindakan langsung. Jika ingin melakukan penggerebekan, kami butuh dasar hukum yang kuat dan rekomendasi dari kejaksaan,” ujar Gunendar, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan.
Operasi gabungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur regulasi tentang pelaksanaan operasi bersama lintas sektor dalam pemberantasan rokok ilegal. Aturan ini melibatkan instansi seperti Bea Cukai, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, serta dinas-dinas teknis lainnya.
Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk turut aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga melanggar hukum dan merusak ekosistem usaha yang legal.