Kab Madiun – Ribuan data pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penyumbang data TMS terbesar dari temuan data di Desa Nglambangan Wungu sebanyak 561 data DPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun telah menetapkan sebanyak 577.494 daftar pemilih aktif yang memiliki hak pilih pada Pemilu tahun depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Tercatat 3.437 data jumlah pemilih Tidak Menenuhi Syarat (TMS). Dari ribuan data tersebut terbanyak 561 daftar pemilih dari desa Nglambangan Kecamatan Wungu.
Dengan adanya ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berdampak pada pengurangan tempat pemungutan suara TPS berkurang dari mulanya 2.255 TPS kini menjadi 2.253 TPS untuk 206 desa kelurahan se Kabupaten Madiun.
Keputusan penetapkan ratusan data di desa nglambangan tidak mememuhi syarat telah melalui proses pemutakhiran panjang. Pasalnya saat proses Coklit oleh Tim Pantarlih, ratusan data tersebut tidak diketahui keberadaanya di desa tersebut.
Play Video Berita