Sanksi Ditangguhkan, Pemkab Ponorogo Diminta Aktif Laporkan Progres Penanganan TPA Mrican

PONOROGO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk lebih aktif memberikan laporan terkini terkait progres penanganan sampah di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan KLHK yang menangguhkan sanksi administratif berupa penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.

Sebelumnya, Ponorogo termasuk dalam 343 kabupaten dan kota yang dijatuhi sanksi oleh KLHK karena masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah, yang dinilai melanggar standar pengelolaan lingkungan. Namun, dengan adanya komitmen Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki sistem tersebut, KLHK memberikan kelonggaran dan meminta laporan berkala terkait upaya perbaikan yang dilakukan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyebut KLHK telah memberikan “lampu hijau” bagi Pemkab Ponorogo, asalkan pemerintah daerah terus mengirimkan laporan progres secara aktif. Laporan tersebut meliputi kegiatan sosialisasi ke masyarakat, pembenahan sistem distribusi sampah, hingga langkah-langkah pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Jamus menambahkan, pemerintah daerah berharap agar seluruh upaya yang telah dilakukan selama ini dapat diakui dan diapresiasi oleh pemerintah pusat sebagai bentuk keseriusan Ponorogo dalam memperbaiki tata kelola lingkungan, sekaligus memenuhi standar nasional dalam pengelolaan sampah.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *