Kab Madiun – Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bosan memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok bodong. Rokok ini dijual bebas di kalangan masyarakat. Bersama Satgas Bea Cukai Madiun dan tim terkait, Tim menyisir wilayah Kecamatan Dolopo.
Dalam operasi kali ini, selain mencari dan memeriksa rokok tanpa pita cukai, juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal. Karena selain dikenakan sanksi atau pidana, menjual rokok ilegal juga merugikan negara.
Menurut Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, Krisna, bagi yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai, adapun sanksi pidana penjara paling lama 1 hingga 5 tahun, sedangkan denda 1 sampai 5 kali nilai cukai.
“Alhamdulillah di daerah sini sudah kita periksa, semuanya tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai”, ujarnya. Lebih lanjut, Krisna berharap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Madiun ini mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan.
Sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Serta mewanti-wanti jika ada penjual yang mengedarkan rokok ilegal, atau tanpa pita cukai ditoko-toko maupun di warung supaya jangan diterima.
“Ada baiknya, apabila menemukan rokok tanpa pita cukai bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun di medsos IG dan FB dengan nama Bea Cukai Madiun”, pungkasnya. (Tova/ndor)