Ponorogo – Polisi membekuk 2 kurir dan 1 pengatur pengedaran sabu sabu di Kabupaten Ponorogo. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 55 gram sabu sabu diduga tersangka jaringan narkoba antar pulau.
Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di bumi reyog pada pertengahan juni lalu. Setidaknya sebanyak 55 gram narkoba jenis sabu diamankan. Para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial CDT warga ponorogo, FLY warga Kota Madiun dan NN yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.
Waka Polres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di jalan Trunojoyo kelurahan Tambakbayan Ponorogo dan mengamankan tersangka CDT yang membawa 5 gram sabu sabu. Hasil penangkapan tersebut membawa pada informasi bahwa tersangka memesan narkoba kepada tersangka di luar jawa yang saat ini tengah dalam pengejaran.
Tersangka NN sebagai pengatur kurir yang berada di dalam lapas memerintahkan yang untuk mengambil paket narkoba dari jasa ekspedisi yang nantinya akan diserahkan kepada NN. Polisi berhasil mengamankan yang sesaat setelah mengambil paket narkoba tersebut untuk mengelabui petugas narkoba dibungkus dalam kotak jam dan dibungkus dengan alumunium foil. Diketahui bahwa narkoba yang dipesan seberat 50 gram.