Ngawi – Petugas Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua orang kakek yang dilaporkan mencabuli anak gadis dibawah umur hingga hamil empat bulan. Keduanya ditangkap saat sembunyi di tempat pelariannya wilayah Depok Jawa Barat dan Semarang Jawa Tengah.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang kakek Sarju (69) tahun, warga Desa Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi di tempat persembunyiannya di wilayah Depok Jawa Barat. Tersangka sempat sembunyi dibalik, selain itu polisi juga menangkap Tubari (67) tahun warga desa yang sama di wilayah Semarang Jawa Tengah. Kedua kakek tersebut langsung dibawa ke kantor Polres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini ditangkap petugas atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur yang masih pelajar SMP di Kabupaten Ngawi. Ironisnya korban dari dua kakek tersebut kini hamil 4 bulan. Dari pengakuan tersangka Sarju, aksi bejat itu dilakukan disebuah gubuk didekat area persawahan di desa setempat. Dengan bujuk rayu tersangka korban dicabuli sebanyak empat kali. Tersangka mengaku sempat memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Jhosua Peter Krisnawan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat kabur ke luar kota. Keduanya mengaku takut saat dilakukan pemanggilan atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut yang diduga masih ada tersangka lain.
Kedua kakek tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka bakal dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.