Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo Jawa Timur menetapkan Kepala Desa Crabak Kabupaten Ponorogo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga lebih dari 300 juta rupiah. Dimana uang ini justru diselewengkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Inilah detik detik D-W, 42th Kepala Desa Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo Jawa Timur sesaat sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan adanya temuan dua alat bukti wewenang oleh tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Crabak. Salah satu bukti ini berdasarkan dari surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Dalam audit dana desa sebesar 1,5 miliar rupiah yang diperuntukan untuk pemeliharaan jalan desa, pemeliharaan air bersih desa, taman bermain anak hingga pembangunan Bumdes. Dimana tersangka dengan sengaja menyelewengkan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi dan merugikan negara sebesar 340 juta rupiah.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kepala desa aktif ini langsung dibawa ke Rutan kelas 2B Ponorogo untuk menjalani penahanan.
Pada hari ini telah dilakukan penahanan atas nama D-W, Kades Crabak terkait perkara dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa, peruntukannya ada pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, taman bermain anak terus terkait Bumdes.
Akibat perbuatannya kades aktif ini bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.