Kab Madiun – Sejak resmi dihapusnya sistem kelas BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Madiun yang bekerja sama dengan BPJS sudah mulai menerapkan Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS. 12 kriteria KRIS diterapkan di setiap ruang rawat inap untuk memberikan pelayanan bagi pasien.
Peraturan Presiden atau Perpres nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan telah resmi ditandatangani. Ini berarti kelas rawat inap satu dua dan tiga BPJS Kesehatan telah resmi dihapus.
Sedangkan kelas BPJS telah resmi di ganti menjadi KRIS atau Kamar Rawat Inap Standar. Adanya aturan tersebut kini Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Madiun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai menerapkan 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar.
Beberapa indikator KRIS yang diterapkan diantaranya seperti satu ruang rawat inap maksimal ada empat tempat tidur, jarak antar tempat tidur satu setengah meter, hingga suhu ruang 20 sampai 26 derajat selsius.