Kab Madiun – Paska kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja proyek perumahan subsidi di Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Sebelumhya sempat dimediasi oleh dinas tenaga kerja setempat namun dari hasil mediasi tidak ada kesepakatan dari dua belah pihak.
Perjuangan Suprapti warga Desa Kerik Kecamatam Takeran Kabupaten Magetan guna menuntut hak atas kematian suaminya terus dilakukan. Bahkan menurut informasi pihak keluarga korban dan pihak developer perumahan subsidi yang berada di desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun sempat dilakukan mediasi.
Mediasi antara keduanya telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun. Namun dari mediasi kala itu berjalan alot sehingga tidak menemukan titik temu.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Ratnasari Wandawulan menjelaskan korban yang meninggal dunia saat jam kerja tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Play Video Berita