PONOROGO – Puluhan sopir bus mini di Kabupaten Ponorogo mendatangi Kantor Dinas Perhubungan setempat, Jumat, 31 Januari 2026. Kedatangan mereka untuk memprotes operasional bus antarkota trayek Surabaya–Badegan yang dinilai merugikan angkutan lokal.
Para sopir bus mini jurusan Ponorogo–Purwantoro dan Ponorogo–Badegan menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan Ponorogo serta manajemen PO Kalisari. Mereka mengeluhkan bus antarkota yang dianggap mengambil penumpang di jalur yang sama dengan angkutan lokal.
Akibat kondisi tersebut, para sopir bus mini mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 70 persen. Penurunan penghasilan ini telah dirasakan selama tiga bulan terakhir dan dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian sopir bus mini.
Audiensi yang digelar mempertemukan perwakilan sopir bus mini, Dinas Perhubungan Ponorogo, dan manajemen PO Kalisari untuk mencari titik temu atas konflik trayek yang terjadi di lapangan.
Hasil pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan Ponorogo menetapkan sejumlah aturan baru terkait operasional bus Surabaya–Badegan. Bus antarkota tetap diperbolehkan beroperasi sesuai izin trayek yang dimiliki.
Namun, untuk perjalanan arah Surabaya, armada PO Kalisari diwajibkan memulai pengambilan penumpang dari Sub Terminal Tambakbayan, Jalan Trunojoyo, Ponorogo. Aturan ini diberlakukan agar penumpang dari wilayah barat seperti Badegan dan Purwantoro tetap dilayani oleh bus mini sebagai angkutan penghubung.
Dinas Perhubungan Ponorogo menegaskan, ketentuan titik keberangkatan dari Sub Terminal Tambakbayan bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh PO Kalisari. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi gesekan antara angkutan lokal dan bus antarkota.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha sopir bus mini sekaligus memberikan layanan transportasi yang aman dan adil bagi masyarakat.

