KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah toko (ruko) milik pihak swasta di Jalan Jenderal S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa, 27 Januari 2026. Penggeledahan yang berlangsung lebih dari enam jam tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran fee proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penggeledahan dimulai sejak siang hari hingga malam dengan menyisir seluruh ruangan ruko. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut diketahui milik salah satu rekanan atau pihak swasta yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madiun. Selama proses penggeledahan, terpantau empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam terparkir di sekitar lokasi.
Aktivitas penyidik KPK terlihat keluar masuk bangunan ruko bernomor 10 yang didominasi warna kuning. Sekitar pukul 17.22 WIB, beberapa petugas tampak membawa satu boks kontainer dan sebuah karung ke dalam ruko. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik KPK keluar dari lokasi dengan membawa dua koper besar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, sebelum akhirnya meninggalkan tempat.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penelusuran aliran fee penerbitan perizinan usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Kasus dugaan korupsi tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bernama Rochim Ruhdiyanto, pasca operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026.

