Terdakwa Notaris Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor

NGAWI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa notaris Nafiaturrohmah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kabupaten Ngawi.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya juga menjerat salah satu anggota DPRD Ngawi. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai putusan dibacakan, Nafiaturrohmah keluar dari Lapas Kelas IIB Ngawi sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (3/2/2026). Ia mengenakan pakaian putih dan jaket hijau, serta didampingi keluarga dan sejumlah rekan sesama notaris. Nafiaturrohmah telah menjalani masa penahanan selama sekitar tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2025.

Kepada wartawan, Nafiaturrohmah tidak banyak memberikan keterangan terkait vonis bebas tersebut dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Penasihat hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyatakan putusan bebas tersebut menunjukkan kliennya telah mendapatkan keadilan. Selama proses persidangan, pihaknya memaparkan fakta hukum yang sebenarnya dan menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti.

Menurutnya, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, akta autentik yang dibuat notaris dianggap benar dan notaris tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi kebenaran materi yang disampaikan para pihak.

Selama persidangan juga tidak ditemukan adanya pihak yang mempersoalkan akta tersebut maupun adanya kerugian yang ditimbulkan. Menyikapi vonis bebas ini, kliennya menerima putusan majelis hakim dengan legowo dan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 3 Februari 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa Nafiaturrohmah bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *